Pemkab Lampung Tengah larang kegiatan hajatan pernikahan

id pemkab lampung tengah, larangan hajatan, covid-19

Pemkab Lampung Tengah larang kegiatan hajatan pernikahan

Sosialisasi larangan kegiatan hajatan pernikahan di Kabupaten Lampung Tengah (ANTARA/HO)

Lampung Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat setempat  melakukan hajatan pernikahan atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan warga mulai  9 Juli hingga 10 Agustus 2021.

"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat menyosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Senin.

Untuk saat ini, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.

"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.

Kemudian, pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha berlangsung tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.

Bupati menambahkan, kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dimana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.

"Maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.