Bawa ganja 76 gram, seorang kurir asal Palembang dibekuk polisi

id Penangkapan kurir narkoba, asal Palembang, daun ganja, penyidikan polisi, Polres OKU

Bawa ganja 76 gram, seorang kurir asal Palembang dibekuk polisi

Tersangka SU beserta barang bukti narkoba diamankan polisi, Senin. (ANTARA/Humas Polres OKU/21)

Baturaja (ANTARA) - Tersangka SU (40), seorang kurir narkoba asal Kota Palembang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan karena terbukti  membawa daun ganja seberat 76 gram di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Sukaraya, Senin.

Tersangka warga Kelurahan Sukarami Kota Palembang ini ditangkap petugas saat melintas di kawasan Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Hillal Adi Imawan di Baturaja, Senin mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca juga: Tim Reserse Polda Sumsel buru pelaku setelah menggerebek rumah produksi ekstasi

Mendapat laporan tersebut Satuan Narkoba Polres OKU melakukan penyidikan dan menyamar sebagai seorang pembeli untuk menangkap pelaku.

"Polisi yang menyamar melakukan transaksi narkoba dengan pelaku sehingga berhasil kami tangkap," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja seberat 76,26 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hijau nomor polisi BE 5079 WL.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Polda Sumsel intensifkan razia narkoba di tempat hiburan
Baca juga: Bupati OKU Timur resmikan Desa Muncak Kabau sebagai Desa Bersih Narkoba