Satgas COVID-19 tutup paksa toko melanggar PPKM

id Pemkab Garut, COVID-19, satgas COVID-19, Garut, PPkm

Satgas COVID-19 tutup paksa toko melanggar PPKM

Petugas melakukan penutupan toko dalam operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat, menutup paksa sejumlah toko yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan perkotaan, Minggu.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut sekaligus Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar yang memimpin penertiban mengatakan patroli dan penegakan aturan PPKM darurat itu sudah kesekian kalinya dilakukan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

"Kami menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama penerapan PPKM darurat diberlakukan," kata Deni.

Ia menuturkan operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak penerapan PPKM darurat pada Sabtu (3/7) dengan menerjunkan seluruh personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Garut.

Penertiban saat ini dilakukan di sejumlah tempat kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, dan Jalan Pramuka.

"Selama PPKM darurat yang boleh buka hanya minimarket, warung sembako, pusat kesehatan, hingga apotek sehingga yang lain harus tutup," katanya.

Ia menjelaskan mayoritas toko yang terpaksa harus ditutup, yaitu toko yang menjual pakaian, termasuk di kawasan sentra kerajinan kulit.

"Kami tutup karena masuk ke dalam sektor nonesensial, semoga semua memahaminya," kata Deni.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi yang ikut dalam operasi penertiban menyatakan selama penegakan PPKM darurat ada dua tempat usaha yang disegel, yakni klinik kecantikan dan toko buku.

Sebelumnya pada operasi Sabtu (2/7) malam, kata dia, ada lima tempat yang disegel, yakni empat kafe dan satu pangkas rambut karena melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam PPKM darurat.

"Sebelumnya sudah kami minta untuk menutup dan tidak membuka kegiatan, tetapi pas kita balik lagi ternyata masih berkegiatan, jadi kami segel," katanya.

Ia menyampaikan tindakan tegas Satgas Penanganan COVID-19 merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnya meningkat di Garut, termasuk daerah lainnya.

"Kami melakukan ini untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Garut. Semuanya untuk kepentingan dan keselamatan bersama," katanya.

Sejak pemberlakuan PPKM darurat dengan mengintensifkan patroli yang dilakulan petugas gabungan menyebabkan kondisi jalanan di perkotaan Garut sepi tidak seperti hari biasanya.

Bahkan, petugas telah menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan perkotaan Garut untuk mencegah kerumunan orang.