Polisi ungkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jambi

id Polresta Jambi, amankan pelaku satwa dilindungi,satwa dilindungi,pelaku perdagangan satwa,perdagangan satwa

Polisi ungkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jambi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian bersama Kasat Reskrim Kompol Handreas dan staf BKSDA Jambi saat ekspos perdagangan satwa dilindungi.(ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Anggota Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, seperti buaya sinyulong, kukang, kura kura baning coklat, ular dan lainnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasus ini terungkap pada Kamis (1/7) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit Il (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, ada warga yang memelihara hewan yang dilindungi.

Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi, seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor buaya Sinyulong, dua ekor Kura-kura Jenis baning coklat.

Dalam kasus ini motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan reptil dan satwa dilindungi sebagian ada yang diperjualbelikan.

"Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, yaitu salah satunya hewan Landak tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi," katanya.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut di titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya mengusai, memiliki memelihara mengangkut dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000.