Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya.
"Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara," kata Dr Jawade Hafidz menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Menurut dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini, ketentuan itu tidak perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlalu teknis dan pembuktiannya sangat interpretatif.
Baca juga: Pakar nilai mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP
Jawade lantas mengingatkan akan adagium yang mengatakan bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah.
Terkait dengan penodaan bendera negara yang termaktub dalam pasal 231 dan 234 RUU KUHP, dia memandang perlu mengkaji kembali dengan memperhatikan latar belakang, maksud, dan tujuan perbuatan dimaksud serta dipertegas kualifikasi subjek hukum yang akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof Dr H Faisal Santiago sependapat dengan Jawade Hafidz bahwa penggunaan bendera Merah Putih pada saat mendirikan rumah merupakan kearifan lokal (local wisdom).
"Tergantung pada niat setiap orang dalam memperlakukan bendera Merah Putih," kata Guru Besar Hukum Unbor ini ketika menjawab pertanyaan yang sama terkait dengan pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP.
Berita Terkait
Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP
Rabu, 9 Agustus 2023 13:45 Wib
Jubir Tim KUHP tepis isu KUHP disiapkan khusus untuk Ferdy Sambo
Jumat, 17 Februari 2023 14:16 Wib
Mahfud: video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib
Menteri Hukum dan HAM Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
Kamis, 16 Februari 2023 14:53 Wib
Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
Selasa, 14 Februari 2023 12:56 Wib
Jaksa Agung perintahkan jajarannya pelajari materi KUHP baru
Selasa, 20 Desember 2022 21:51 Wib
KSP: Pasal perzinaan KUHP cegah perilaku main hakim sendiri
Selasa, 13 Desember 2022 15:16 Wib
Jimly: Indonesia patut bangga bisa membuat UU KUHP
Senin, 12 Desember 2022 17:15 Wib