Pemkab Muba buka peluang tenaga kerja bagi difabel

id tenaga kerja,tenaga kerja difabel,dinas tenaga kerja,bps,pemkab muba,musi banyuasin,kabupaten muba

Pemkab Muba buka peluang tenaga kerja bagi difabel

Dokumen - Pekerja kaum difabel atau penyandang cacat melakukan aktivitas di PT Omron, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/7/2021) ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sekayu, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendata tenaga kerja penyadang kebutuhan khusus (difabel) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk membuka peluang kerja bagi mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba Mursalin di Sekayu, Selasa, mengatakan, pemkab berkeinginan memudahkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang tepat dan layak.

“Saat ini petugas BPS sedang bekerja di lapangan untuk mendata tenaga kerja disabilitas di Muba. Sementara ini terdata 400 orang yang tinggal di 15 kecamatan,” kata dia.

Ia mengatakan Unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggandeng BPS dalam melakukan pendataan ini agar mendapatkan data yang valid dan akurat.

“Dari database yang kami bangun ini maka akan didapatkan gambaran seperti apa kenyataan sebenarnya, sehingga jika kami membuat program bisa sejalan dan tepat sasaran,” kata dia.

Skema program pendataan untuk penyandang disabilitas ini terbagi dua, program pemberdayaan dan pembinaan kewirausahaan dengan melakukan pelatihan dan bantuan peralatan serta skema pembiayaan.

Kemudian, program pelatihan sertifikasi yang bertujuan melatih para penyandang disabilitas agar memiliki kompetensi dan keahlian untuk dapat bekerja di dalam dan di luar wilayah Kabupaten Muba.

Setelah data diperoleh, nantinya Disnakertrans Muba melalui ULD ketenagakerjaan akan mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba.

Untuk itu, Pemkab Muba akan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi wadah tenaga kerja maupun pemberi kerja.

Melalui ULD, akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.