Diskominfo dorong desa di Kabupaten OKU bentuk PPID

id Informasi publik, UU Keterbukaan Publik, dorong setiap desa, bentuk PPID, Diskominfo OKU

Diskominfo dorong desa di Kabupaten OKU bentuk PPID

Petugas PPID Diskominfo Kabupaten OKU melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendorong setiap pemerintahan desa di wilayahnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.

Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU), Priyatno Darmadi didampingi Kasi Pelayanan Pengelolaan Informasi Publik Amirul di Baturaja, Jumat menjelaskan sejak tahun 2014 pihaknya sudah mendorong setiap desa memiliki layanan PPID agar masyarakat bisa mendapat informasi penting tentang publik dengan cepat dan mudah.

"Apalagi sekarang ini pemerintahan desa memiliki anggaran sendiri yang dibiayai negara sehingga wajib membentuk pelayanan PPID," kata dia.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang harus dipatuhi setiap badan pemerintahan yang dibiayai negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Undang-Undang yang terdiri atas 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

"Termasuk pemerintahan desa wajib menyediakan akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi publik," katanya.

Hanya saja, kata dia, minimnya pengetahuan instansi ataupun badan pemerintahan di Kabupaten OKU tentang keterbukaan informasi publik ini menjadi kendala dalam menerapkan undang-undang tersebut.

"Jangankan kades ataupun camat, setingkat dinas atau oraganisasi perangkat daerah (OPD) di OKU ini saja masih sangat minim keterbukaan publik sehingga amanat UU nomor 14 tahun 2018 tersebut masih sulit diterapkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang keterbukaan publik mulai dari tingkat OPD hingga ke desa-desa di Kabupaten OKU untuk membangun transparansi keterbukaan publik pemerintahah yang baik untuk masyarakat lsecara uas.