Jambi (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di daerah Mudung Darat, Desa Danau Kedap.
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyamaran atau undercover buy yang sedang berada di salah satu tempat para pelaku akan berpesta sabu di Desa Danau Kedap.
"Pada saat salah satu tersangka berinisial RJR sebagai bandar mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan pada saat bersamaan juga tim melakukan penggeledahan di base camp, diamankan sebanyak tujuh orang pasien yang ingin membeli sabu dan berpesta di tempat tersebut," kata Mat Sanusi.
Untuk tersangka RJR, beralamat di Desa Danau Kedap, RT.06, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan identitas tujuh pengguna narkoba yakni berinisial AS, AT, RS, mereka semua adalah warga Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya, berinisial AJ warga Perumahan Grand Kenali Blok L03, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, AD warga Jambi Kecil, Kabupaten Muarojambi, AA warga Desa Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sebrang Kota Jambi dan FD warga Jambi Kecil, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Pada saat penggeledahan polisi juga menemukan tiga paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik RJR di base camp tersebut. Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, RJR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial JJ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai merek, enam unit android, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan uang senilai Rp320.000.
Berita Terkait
Pertamina EP Field Jambi kelola lapangan Betung Meruo Senami
Minggu, 14 April 2024 12:02 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Presiden Jokowi: Bantuan pangan beras hingga akhir tahun bergantung APBN
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Presiden Jokowi tinjau pasar dan RSUD dalam kunjungan kerja ke Jambi
Rabu, 3 April 2024 10:35 Wib
Gubernur Harus sebut ponpes harus miliki guru bimbingan konseling
Minggu, 24 Maret 2024 17:10 Wib
Pertamina peduli bantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Sabtu, 23 Maret 2024 12:20 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib