Tokoh masyarakat Sumsel ajak masyarakat patuhi pembatasan mobilitas selama PPKM

id ppkm penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas, tokoh masyarakat ajak patuhi pembatasan mobilitas c

Tokoh masyarakat Sumsel ajak masyarakat patuhi pembatasan mobilitas selama PPKM

Tim gabungan Satpol PP dan TNI/Polri melakukan pembatasan kegiatan masyarakat cegah penularan COVID-19 di Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Tokoh masyarakat Sumatera Selatan Ramlan Holdan mengajak masyarakat di provinsi setempat mematuhi pembatasan mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga awal Juli 2021.

Pembatasan mobilitas perlu dilakukan masyarakat karena akhir-akhir ini hampir seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini dalam status berisiko tinggi (zona merah) penularan COVID-19, kata mantan Anggota DPRD Sumsel dari PKB itu, menanggapi penerapan PPKM mikro di Palembang, Kamis.

Menurut dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, sebaiknya masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah sehingga bisa meminimalkan terinfeksi virus corona bagi diri sendiri dan keluarga.

Kegiatan di luar rumah seperti berkumpul di kafe, jalan jalan ke mal dan tempat wisata atau kegiatan yang sifatnya hanya untuk bersenang-senang sebaiknya dikurangi bahkan ditinggalkan sementara.

Dengan menerapkan pembatasan mobilitas dan protokol kesehatan secara ketat seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pandemi tersebut bisa segera berakhir, ujar Ramlan.

Sementara Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol.Endro Ariwibowo menjelaskan untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat pada kondisi terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini pihaknya melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan mulai Rabu (23/6) malam.

Untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya membantu pemerintah daerah menekan angka kasus penularan virus Corona itu, dilakukan penyekatan jalan di delapan persimpangan menuju pusat keramaian.

Pembatasan mobilitas dengan waktu yang disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 dilakukan setiap malam mulai pukul 21.00-24.00 WIB seperti di simpang Jalan Tasik, simpang BP 7 (Jalan Wahidin), simpang Jalan Kampus POM IX (gedung DPRD), Jembatan Ampera, Pasar 26 Ilir, dan simpang Jalan Radial rumah susun.

Untuk melakukan penyekatan jalan tersebut tim Satlantas Polrestabes Palembang didukung petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan memasang marka pembatas, kata Kasatlantas.

Selain melakukan penyekatan, tim Satpol PP Provinsi Sumsel juga turun melakukan razia kafe, kedai, tempat hiburan yang buka melebihi batas waktu maksimal selama pemberlakuan PPKM dan jumlah maksimal pengunjung.

Komandan Kompi Lapangan (Dankilap) Satpol PP Sumsel, Wiwin mengatakan, pihaknya didukung personel TNI/Polri intensif keliling pada malam tertentu secara acak merazia tempat makan/kedai, kafe, dan tempat hiburan.

Jika ditemukan kafe, tempat makan dan hiburan melanggar aturan PPKM, pihaknya langkah pertama membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan keras kepada pengelolanya untuk tidak mengulangi pelanggarannya jika tidak ingin diberi sanksi administarsi atau denda, ujar Dankilap Satpol PP.