Kecelakaan minibus di Tol Trans Sumatera diduga melaju dari Palembang dengan kecepatan tinggi

id hutama karya, kecelakaan lalu lintas, jalan tol sumatera,kecelakaan tol lampung,berita sumsel, berita palembang

Kecelakaan minibus di Tol Trans Sumatera diduga melaju dari Palembang dengan kecepatan tinggi

Kecelakaan kendaraan minibus jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC di Jalan Tol Trans Sumatera, Km 249+400 Jalur B. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya (HK) mengatakan bahwa kecelakaan kendaraan minibus jenis Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1597 ZC di Jalan Tol Trans Sumatera Km 249+400 Jalur B diduga dikarenakan kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

"Pengendara tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton pada lokasi kejadian, Rabu (23/6)," kata Branch Manager PT Hutama Karya, Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Polisi amankan pengemudi truk dalam lakalantas yang menewaskan tiga orang
Baca juga: Sopir truk tabrak polisi saat bertugas ditetapkan sebagai tersangka


Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan jenis Calya tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan tinggi. Kemudian menabrak guardrail atau pagar pembatas jalan dan median beton.

Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi di Km 249+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Rabu (23/6) pukul 12.51 WIB.

Dia menjelaskan, dalam kecelakaan itu terdapat satu orang korban meninggal dunia, setelah dibawa ke rumah sakit, dan tiga orang mengalami luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Puri Husadatama.

Baca juga: Buntut kecelakaan maut, Kanit Intel Polsek Moraid Sorong dianiaya sekelompok warga

"Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku Pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya lagi.

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

HK juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yaitu berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.

Kemudian, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "setuju" bahwa keselamatan adalah nomor satu.