KPK limpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke pengadilan

id KPK,JUARSAH,BUPATI MUARA ENIM,BERKAS PERKARA,korupsi dinas pupr,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KPK limpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif  Juarsah ke pengadilan

Tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis.

Juarsah adalah terdakwa perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim

"Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi Bupati Muara Enim

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Baca juga: Sekda Sumsel resmi jadi Plh Bupati Muara Enim

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka
Baca juga: Terpidana suap sebut antarkan uang ke Kadis PUPR Muaraenim