DPRD Kota Palembang usulkan raperda pondok pesantren

id Raperda ponpes, siapkan raperda pknpes, perda ponpes, tingkatkan,dprd kota palembang,raperda pondok pesantren

DPRD Kota Palembang usulkan raperda pondok pesantren

Anggota DPRD Palembang, Sutami Ismail. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren kepada pemerintah kota setempat untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan Islam  di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan.

"Rancangan Perda pondok pesantren sedang dipersiapkan, jika tidak ada hambatan pada Juli 2021 segera diusulkan ke pemkot," kata anggota DPRD Palembang, Sutami Ismail di Palembang, Rabu.

Menurut dia, Raperda ponpes tersebut diharapkan segera dibahas bersama anggota dewan dan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan disetujui untuk disahkan menjadi perda.

Dengan perda tersebut, diharapkan pemkot aktif memperhatikan lembaga pendidikan ponpes dengan dukungan anggaran dana yang memadai.

Dukungan dana diperlukan pondok pesantren yang ada di Bumi Sriwijaya ini untuk berkembang dan meningkatkan kualitas lembaga, tenaga pengajar, dan santri, katanya.

Dia menjelaskan, selama ini pengurus pondok pesantren merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota setempat dan mengalami kendala dana untuk mengembangkan lembaga pendidikan pencetak ulama itu.

"Dengan adanya bantuan dana dari Pemkot Palembang melalui payung hukum Perda tersebut, pondok pesantren dapat memanfaatkannya untuk pengembangan fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta lulusan," ujar anggota DPRD Fraksi PKB itu.