Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak menyusul pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
"Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," katanya.
Baca juga: Ikuti lima tips penting hadapi era normal baru ini
Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.
Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.
"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan
Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja.
"Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.
Baca juga: Pengamat: belum ada aturan perumahan dibangun di atap gedung
Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," katanya.
Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat.
Berita Terkait
Hasil Survei: Mayoritas masyarakat alokasikan THR tahun ini untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:42 Wib
Warga antusias belanja sembako di pasar murah Pemkab OKU
Sabtu, 23 Maret 2024 23:58 Wib
Diskusi TSC tekankan belanja bijak, rantai distribusi hingga diversifikasi pangan
Senin, 18 Maret 2024 7:23 Wib
Wabup OI maklumi belanja warga meningkat saat ramadhan, tapi tak berlebihan
Jumat, 15 Maret 2024 11:11 Wib
Pj Bupati Banyuasin ajak warga belanja bijak
Sabtu, 24 Februari 2024 18:22 Wib
Warga Prabumulih antusias belanja di pasar murah
Rabu, 31 Januari 2024 12:42 Wib
Alokasi belanja negara di Sumsel tahun 2024 senilai Rp51,24 triliun
Kamis, 14 Desember 2023 23:27 Wib
Pemkot Palembang imbau warga tak belanja berlebihan di akhir tahun
Selasa, 28 November 2023 12:27 Wib