APPBI harap dapat keringanan pajak akibat pengetatan PPKM mikro

id Pusat belanja, pusat perbelanjaan, ppkm mikro, pengetatan ppkm, insentif, keringanan pajak, pembatasan aktivitas, appbi,berita sumsel, berita palemban

APPBI harap dapat keringanan pajak akibat  pengetatan PPKM mikro

Suasana Mal Ciputra, Jakarta, yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021). ANTARA/Aditya Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak menyusul pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19.

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

"Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," katanya.

Baca juga: Ikuti lima tips penting hadapi era normal baru ini

Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan

Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja.

"Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.

Baca juga: Pengamat: belum ada aturan perumahan dibangun di atap gedung

Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," katanya.

Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat.