Menkeu: PP Holding Ultra Mikro tunggu tanda tangan Presiden

id Holding ultramikro,PP holding ultramikro,sri mulyani,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Menkeu: PP Holding Ultra Mikro tunggu tanda  tangan Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Holding Ultra Mikro tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

“Izin holding BUMN Ultramikro sudah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh Pak Presiden, tinggal proses ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, tidak akan berdampak negatif terhadap bisnis ketiga perusahaan negara tersebut.

Baca juga: Pengamat: Holding BUMN Ultra Mikro tidak hilangkan kendali pemerintah

Bahkan dia menegaskan holding BUMN Ultra Mikro (UMi) akan mempertahankan keunggulan masing-masing perseroan, sehingga dapat dipastikan tidak ada ‘kanibalisasi’ perusahaan setelah integrasi tersebut.

“Nanti akan dilakukan monitoring atau ikatan kontrak kinerja dengan manajemen yang baru, agar mereka betul-betul bisa merealisasi klaim yang disampaikan pada saat pembahasannya, yaitu ini adalah sinergi dari tiga bisnis model yang saling melengkapi, bukan saling ‘kanibal’ atau saling me-merge,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan holding justru memperkuat bisnis masing-masing perusahaan. Terlebih karena ada kekuatan eksisting BRI sebagai bank dengan jaringan terluas dan kemampuan besar dalam mengumpulkan dana murah.

Baca juga: Indef: Pelaku UMKM butuhkan holding BUMN Ultra Mikro

Menurut dia, integrasi BUMN untuk UMi dan UMKM akan menerapkan model co-existence. Sinergi dan simbiosis mutualisme antar ketiga perusahaan akan dikawal dengan pembentukan Key Performance Indicators (KPI) yang ketat.

“Jadi itu sinergi atau mutualisme tidak kemudian saling mengambil alih. Bentuk ko-eksistensi ini akan kami wujudkan dalam bentuk KPI, di mana tadi ada dari sisi manajemen maupun dari Kementerian BUMN menjanjikan bahwa model kerja mereka justru akan semakin diperkuat,” tuturnya.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pasca holding BUMN UMi terbentuk maka jumlah aset BRI akan bertambah sebesar 1,5 persen. Kemudian, kemampuan ketiga perusahaan juga akan lebih besar untuk menjangkau hingga 29 juta pelaku usaha UMi dan UMKM yang selama ini belum terlayani lembaga keuangan formal atau unbankable.

“Ini yang akan dijadikan fokus bagi kita untuk memberikan dukungan tersebut. Kami sudah konsultasi juga dengan OJK dan mereka sampaikan mereka dukung langkah tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Pindad dukung Holding BUMN Pertahanan demi hasilkan produk inovatif

Sebelumnya BRI telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa. BRI menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).

Pelaksanaan PMHMED BRI akan diikuti pemerintah yang memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan akan digunakan untuk mengalihkan saham (inbreng) miliknya di Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian yang akan diserahkan berjumlah 6.249.999 saham atau 99,9 persen. Kemudian, 1.299.999 saham Seri B atau setara 99,9 persen di PNM juga akan dialihkan pemerintah.

Setelah holding terbentuk negara tetap memiliki satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share. Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan untuk melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.

Selain menyediakan layanan pembiayaan yang komprehensif, holding ultra mikro juga akan memberikan akses simpanan, pembayaran, dan investasi bagi calon nasabah ataupun nasabah yang sudah terdaftar di ketiga perusahaan.