Muba kejar status kabupaten layak anak Kementerian PPPA

id musi banyuasin,kabupaten muba,sumsel,hak anak,kabupaten layak anak,kementerian PPPA

Muba kejar status kabupaten layak anak Kementerian PPPA

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. (ANTARA/HO-Pemkab Muba/21)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengejar kenaikan status kabupaten layak anak  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari madya menjadi nindya pada 2021.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Senin, mengatakan pemkab melakukan berbagai upaya untuk mewujudkannya, di antaranya dengan mengeluarkan peraturan daerah (perda).

Pemkab Muba mengeluarkan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati Muba Nomor 65/KPTS-DPPPA/2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Muba, Instruksi Bupati Nomor 01 tahun 2018 tentang Implementasi KLA dan Perbup Nomor 102 tahun 2018 tentang Juknis KLA Desa/Kelurahan.

“Tim Kementerian PPPA sudah melakukan verifikasi ke Kabupaten Muba secara virtual pada pertengahan Juni lalu, harapan kami ada perbaikan capaian di tahun ini,” kata Dodi.

Kabupaten Muba memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat.

Status kabupaten Layak Anak ini dinilai sangat penting untuk mencetak generasi berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Adanya penetapan status kabupaten layak anak ini juga menjadi tolok ukur mengenai pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui program pembangunan.

Hak anak antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas secara gratis, terbentuknya forum anak dan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

Selain itu, untuk memaksimalkan upaya tersebut, Pemkab Muba juga sudah membentuk lima klaster untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak di beberapa kecamatan.

Lima klaster tersebut, adalah klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Prihantini Wijayanti mengatakan untuk mewujudkan kabupaten layak anak (KLA) di seluruh Indonesia, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan KLA juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Pada 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA.