Wamen LHK ajak dunia perangi perdagangan ilegal merkuri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengajak dunia untuk menggencarkan usaha memerangi perdagangan ilegal merkuri jelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah Conference of Parties ke-4 (COP-4) Konvensi Minamata.
"Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu negara, tetapi oleh semua negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut," ujar Wamen LHK Alue dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu.
Alue menjelaskan estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,8 triliun) per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Selain itu, jumlah pemakaian merkuri pada produksi emas global mencapai 15-25 persen. Emisi yang dikeluarkan oleh merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1.400 ton per tahunnya.
Baca juga: Analis kesehatan jelaskan ciri produk kecantikan mengandung merkuri
Tidak hanya itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak.
Di Indonesia sendiri berdasarkan data Kementerian ESDM jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi, dimana lebih dari 85 persen adalah tambang emas ilegal.
Sementara itu estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2-85,63 kg per tahun, sehingga kalau dijumlahkan penggunaan di seluruh Indonesia mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun.
Perdagangan ilegal merkuri, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Konvensi Minamata yang diadakan di Indonesia tahun ini adalah yang pertama dilangsungkan di luar Jenewa.
Semula, acara itu direncanakan pada Oktober secara tatap muka di Bali, namun karena pandemi masih berlangsung, diputuskan Konvensi Minamata diselenggarakan pada 1-5 November 2021 secara online. Jika keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada 19-25 Maret 2022 secara tatap muka.
Baca juga: Ancaman Merkuri di tanah "Samawa"
"Semoga dengan terlaksananya kegiatan yang menjadi bagian dari agenda menuju COP-4 Konvensi Minamata ini, dapat menjadi bukti konkret keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal," ujar Vivien
Ia berharap perwujudan komitmen politik global untuk memerangi perdagangan merkuri juga mampu memperkuat jalinan kerja sama antar-131 negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata.
Indonesia menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal dalam COP-4 Konvensi Minamata.
"Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu negara, tetapi oleh semua negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut," ujar Wamen LHK Alue dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu.
Alue menjelaskan estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,8 triliun) per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Selain itu, jumlah pemakaian merkuri pada produksi emas global mencapai 15-25 persen. Emisi yang dikeluarkan oleh merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1.400 ton per tahunnya.
Baca juga: Analis kesehatan jelaskan ciri produk kecantikan mengandung merkuri
Tidak hanya itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak.
Di Indonesia sendiri berdasarkan data Kementerian ESDM jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi, dimana lebih dari 85 persen adalah tambang emas ilegal.
Sementara itu estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2-85,63 kg per tahun, sehingga kalau dijumlahkan penggunaan di seluruh Indonesia mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun.
Perdagangan ilegal merkuri, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Konvensi Minamata yang diadakan di Indonesia tahun ini adalah yang pertama dilangsungkan di luar Jenewa.
Semula, acara itu direncanakan pada Oktober secara tatap muka di Bali, namun karena pandemi masih berlangsung, diputuskan Konvensi Minamata diselenggarakan pada 1-5 November 2021 secara online. Jika keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada 19-25 Maret 2022 secara tatap muka.
Baca juga: Ancaman Merkuri di tanah "Samawa"
"Semoga dengan terlaksananya kegiatan yang menjadi bagian dari agenda menuju COP-4 Konvensi Minamata ini, dapat menjadi bukti konkret keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal," ujar Vivien
Ia berharap perwujudan komitmen politik global untuk memerangi perdagangan merkuri juga mampu memperkuat jalinan kerja sama antar-131 negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata.
Indonesia menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal dalam COP-4 Konvensi Minamata.