Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memproses sebanyak 65 pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun sepanjang 2020.
Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri di Baturaja, Minggu menerangkan, pada 2020 tercatat sebanyak 65 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan pengantin berusia di bawah 19 tahun.
"Untuk tahun ini baru tercatat sebanyak 31 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Baturaja," kata dia.
Menurut dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak.
Baca juga: Pengadilan Agama Kabupaten OKU tangani 322 kasus perceraian
Alasan mendesak tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
"Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup," tegasnya.
Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.
Selain itu, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan juga menjadi faktor dispensasi dapat disetujui.
"Dengan alasan tersebutlah maka dispensasi dapat disetujui," ujar dia.
Berita Terkait
Warga Muba bisa pinjam mobil dinas bupati untuk pernikahan
Minggu, 4 Februari 2024 11:34 Wib
Deretan figur publik yang menikah ditahun 2023
Rabu, 27 Desember 2023 14:13 Wib
100 orang tewas dalam kebakaran pesta pernikahan di Irak
Rabu, 27 September 2023 16:05 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
Jumat, 15 September 2023 14:49 Wib
Ketum PSSI Erick Thohir berikan tips pernikahan kepada Pratama Arhan dan istri
Senin, 21 Agustus 2023 11:19 Wib
Wawako Palembang mengajak guru berperan aktif cegah pernikahan dini
Senin, 24 Juli 2023 21:00 Wib
Mayoritas pernikahan dini akibat pergaulan bebas
Jumat, 21 Juli 2023 15:11 Wib
Mencegah pernikahan anak jangan hanya omongan
Minggu, 16 April 2023 5:26 Wib