Pengadilan Agama OKU proses 65 pengajuan dispensasi pernikahan

id Dispensasi pernikahan, di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama, Ogan Komering Ulu,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Pengadilan Agama OKU proses 65 pengajuan dispensasi pernikahan

Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memproses sebanyak 65 pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun sepanjang 2020.

Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri di Baturaja, Minggu menerangkan, pada 2020 tercatat sebanyak 65 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan pengantin berusia di bawah 19 tahun.

"Untuk tahun ini baru tercatat sebanyak 31 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Baturaja," kata dia.

Menurut dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak.

Baca juga: Pengadilan Agama Kabupaten OKU tangani 322 kasus perceraian
Alasan mendesak tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. "Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup," tegasnya.

Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.

Selain itu, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan juga menjadi faktor dispensasi dapat disetujui.

"Dengan alasan tersebutlah maka dispensasi dapat disetujui," ujar dia.