Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan memeriksa sejumlah saksi.
Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis (17/6) memeriksa saksi Aliza Gunado dari pihak swasta dan ibu rumah tangga Gita Varera untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Baca juga: Kasus suap Penyidik, KPK segera panggil kembali Azis Syamsuddin
"Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH (Maskur Husain)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK pada Kamis (17/6) juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan, namun tidak memenuhi panggilan, yaitu Anang Sugiantoko dari pihak swasta, karyawan swasta Yuri Novica, Maully Tiansya dari pihak swasta, ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti, dan karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira.
Ali mengatakan saksi Anang dan Yuri tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju akhirnya diberhentikan tidak hormat
"Maully Tiansya dan Ninda Tri Astuti, tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar dia.
Sementara saksi Angga tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Berita Terkait
Eks Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun akibat menyuap penyidik KPK
Senin, 10 April 2023 13:16 Wib
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi tersangka suap mantan penyidik KPK
Kamis, 18 Agustus 2022 11:48 Wib
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 15:48 Wib
Putusan eks penyidik KPK Stepanus Robin telah berkekuatan hukum tetap
Jumat, 21 Januari 2022 18:46 Wib
Azis: eks penyidik KPK Stepanus Robin pinjam uang dengan memelas
Senin, 17 Januari 2022 15:58 Wib
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin akui pasrah jelang sidang vonis
Rabu, 12 Januari 2022 13:13 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kecewa harga "fee" DAK tinggi
Senin, 27 Desember 2021 14:41 Wib
Rita Widyasari sebut eks Bupati Lamteng titip istri jadi calon bupati
Jumat, 24 Desember 2021 9:32 Wib