Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Ali bahwa semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ucap Ali.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK pada hari Kamis ini merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
Baca juga: Pengamat: Rencana Komnas HAM panggil Ketua KPK bersifat tendensius
Baca juga: Lemhannas: KPK-Komnas HAM buka komunikasi selesaikan polemik TWK
Dalam pertemuan pada hari Kamis ini, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.
"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK," ujarnya.
Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Baca juga: MAKI uji materi UU HAM terkait Firli mangkir dari panggilan Komnas HAM
Baca juga: Politis PDIP Kapitra minta pimpinan KPK abaikan panggilan Komnas HAM soal TWK ASN
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali di Jakarta, Selasa (15/6).
Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.
Baca juga: TWK langgar HAM atau tidak baru diketahui setelah semua proses selesai
Berita Terkait
Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan
Sabtu, 16 Maret 2024 21:46 Wib
Komnas: Kasus suami mutilasi istri tergolong femisida
Kamis, 4 Januari 2024 16:37 Wib
Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO
Rabu, 8 November 2023 12:54 Wib
Kasus menantu perempuan dibunuh mertua tergolong femisida
Jumat, 3 November 2023 16:52 Wib
Komnas HAM RI diminta bentuk kantor perwakilan di Sumsel
Selasa, 23 Mei 2023 17:56 Wib
Komnas HAM harap hukuman mati dapat dihapuskan
Senin, 13 Februari 2023 21:43 Wib
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Kamis, 29 Desember 2022 15:29 Wib
Korban Kanjuruhan adukan sejumlah rumah sakit ke Ombudsman
Jumat, 18 November 2022 15:36 Wib