Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya

id Korupsi Masjid sriwijaya, kasus masjid sriwijaya, hibah masjid sriwijaya, kejati sumsel,tersangka kasus masjid sriwijaya

Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriiwijaya Kota Palembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar yang kini mangkrak.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu mengatakan, dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Baca juga: Kejagung awasi perkara kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
Baca juga: Kejati sita aset tersangka korupsi Masjid Sriwijaya

Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.

"Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia menambahkan.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp130 miliar tersebut, dimana sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret 2021.

Baca juga: Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Baca juga: Sumsel tunda pembangunan Masjid Sriwijaya karena kasus korupsi

Keempatnya mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar di Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel dengan nilai total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
Baca juga: Kejati Sumsel tahan empat tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya