Polisi tangkap dua orang wartawan gadungan pemeras

id wartawan gadungan jember,polisi tangkap wartawan pemeras,wartawan pemeras di jember,polres jember

Polisi tangkap dua orang wartawan gadungan pemeras

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember (ANTARA/ HO - Polres Jember)

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua wartawan gadungan, yakni MA (50) warga Kelurahan Slawu dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo yang melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp17 juta.

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017 dan seorang tersangka lagi berinisial ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.

"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan pada Jumat(11/6), dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu(12/6)," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, lanjutnya, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin dan imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak ditulis di media.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," tuturnya.

Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku berbagi peran yakni tersangka ME berperan mencari sasaran korban, sedangkan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang, namun keduanya sama-sama menerima uang dari korban.

"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi atas nama kedua tersangka," katanya.

Kadek mengatakan kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya, sehingga keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.