Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua wartawan gadungan, yakni MA (50) warga Kelurahan Slawu dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo yang melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp17 juta.
MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017 dan seorang tersangka lagi berinisial ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.
"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan pada Jumat(11/6), dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu(12/6)," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.
Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, lanjutnya, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin dan imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak ditulis di media.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," tuturnya.
Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku berbagi peran yakni tersangka ME berperan mencari sasaran korban, sedangkan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang, namun keduanya sama-sama menerima uang dari korban.
"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi atas nama kedua tersangka," katanya.
Kadek mengatakan kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya, sehingga keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Berita Terkait
Pemerasan dan mencuri barang milik CPMI, Petugas tangkap tiga polisi gadungan di Bandara Soekarno-Hatta
Sabtu, 18 Maret 2023 21:11 Wib
Polda Sumsel kejar polisi gadungan terduga penipu bermodus hipnotis
Sabtu, 28 Januari 2023 8:43 Wib
Aparat Polrestabes Palembang tangkap polisi gadungan pemeras tamu hotel
Senin, 9 Januari 2023 15:41 Wib
Polisi periksa intelijen dan wartawan gadungan diduga lakukan pungli
Kamis, 15 Desember 2022 14:47 Wib
Ini dia Polisi gadungan berpangkat Kombes ditangkap di Palembang
Rabu, 5 Oktober 2022 20:32 Wib
Komisi Pemberantasan Korupsi minta masyarakat waspada "KPK Gadungan"
Jumat, 15 Juli 2022 16:56 Wib
Anggota TNI gadungan peras warga
Selasa, 31 Mei 2022 7:44 Wib
Polisi ringkus anggota BIN gadungan
Sabtu, 19 Februari 2022 19:34 Wib