Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online (Pinjol) yang kerap malah menimbulkan kerugian (mudarat) ketimbang manfaat yang didapatkan dari peminjaman tersebut.
"Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Nurul menjelaskan dalam prinsip hukum Islam dikenal dengan 'mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK blokir 3.193 pinjaman online ilegal
Dalam beberapa kasus yang terjadi di Pinjol, ia menemukan ada nasabah yang meminjam sebesar Rp2 juta, tetapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya malah bisa berlipat-lipat dari jumlah yang harus dibayarkan.
"Sehingga yang tadinya Rp2 juta bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih," katanya.
Bahkan dalam banyak kasus, peminjam yang telat membayar angsuran diancam dan diintimidasi melalui Doxing, membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Baca juga: OJK imbau masyarakat waspada pinjaman daring
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam ‘adh dharar yuzal’ atau setiap yang membawa mudarat harus dihilangkan," katanya.
Ia berpandangan bahwa Pinjol harus dihilangkan karena mudaratnya jauh lebih berbahaya. Nurul juga mengingatkan penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.
Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya. Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan siber yang pelakunya harus diusut.
"Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime," kata dia.
Baca juga: OJK tidak bisa menindak laporan korban pinjaman online abal-abal
Berita Terkait
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:47 Wib
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:47 Wib
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Musi Banyuasin libatkan MUI ciptakan kondusivitas Pemilu 2024
Minggu, 3 Desember 2023 18:46 Wib
Wapres minta lembaga terkait beri penjelasansoal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:56 Wib
MUI kutuk serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza
Selasa, 21 November 2023 10:46 Wib