Baturaja (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatani telah menangani sebanyak 322 kasus perceraian yang diproses dalam enam bulan terakhir ini.
"Ada 322 kasus perceraian cerai gugat dan cerai talak yang kami tangani tahun ini," kata Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri di Baturaja, Selasa.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan kasus perceraian periode yang sama pada tahun 2020 yang diproses di Pengadilan Agama Kabupaten OKU yaitu sebanyak 264 kasus.
"Untuk jumlah kasus cerai pada periode Juni 2020 sebanyak 264 kasus dan 598 kasus hingga akhir tahun," ujarnya.
Peningkatan kasus cerai ini disebabkan karena beberapa faktor seperti ketidakharmonisan pasangan suami dan isteri yang memicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga memutuskan untuk bercerai.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama meningkatkan kasus cerai dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
"Faktor lainnya juga ada disebabkan pihak ketiga atau perselingkuhan dan terakhir akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
Tahun 2023 kasus cerai di Kota Palembang turun
Rabu, 29 November 2023 9:49 Wib
Januari-September, 606 pasangan di OKU Timur cerai
Jumat, 20 Oktober 2023 19:59 Wib
Pengadilan Agama Baturaja maksimalkan mediasi untuk tekan angka perceraian
Senin, 12 Juni 2023 20:21 Wib
Pengadilan Agama OKU Selatan catat 483 kasus perceraian pada 2022
Jumat, 24 Maret 2023 13:23 Wib
Pengadilan Agama Martapura catat 952 kasus perceraian
Jumat, 30 Desember 2022 16:16 Wib
Kasus perceraian di OKU didominasi karena faktor ekonomi
Rabu, 13 Juli 2022 19:28 Wib
Ratusan kasus perceraian di Baturaja didominasi faktor ekonomi
Jumat, 14 Januari 2022 18:02 Wib