Pengadilan Agama Kabupaten OKU tangani 322 kasus perceraian

id Kasus cerai, Pengadilan Agama, cerah gugat, cerai talak, Ogan Komering Ulu

Pengadilan Agama Kabupaten OKU tangani 322 kasus perceraian

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatani telah menangani sebanyak 322 kasus perceraian yang diproses dalam enam bulan terakhir ini.

"Ada 322 kasus perceraian cerai gugat dan cerai talak yang kami tangani tahun ini," kata Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri di Baturaja, Selasa.

Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan kasus perceraian periode yang sama pada tahun 2020 yang diproses di Pengadilan Agama Kabupaten OKU yaitu sebanyak 264 kasus.

"Untuk jumlah kasus cerai pada periode Juni 2020 sebanyak 264 kasus dan 598 kasus hingga akhir tahun," ujarnya.

Peningkatan kasus cerai ini disebabkan karena beberapa faktor seperti ketidakharmonisan pasangan suami dan isteri yang memicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga memutuskan untuk bercerai.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama meningkatkan kasus cerai dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

"Faktor lainnya juga ada disebabkan pihak ketiga atau perselingkuhan dan terakhir akibat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.