Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, masing-masing di Laut Sulawesi dan Selat Malaka, setelah diterapkan sistem pemantauan dan pencegatan.
"Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan sistem pemantauan yang dioperasikan di Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP KKP yang mendeteksi aktivitas kedua kapal tersebut.
Antam menjelaskan operasi pengawasan secara intercept (pencegatan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dan Hiu 08 dapat berjalan sukses karena info akurat dari Pusdal Ditjen PSDKP KKP.
"Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif," katanya. Beberapa hari terakhir ini pihaknya sedang melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah wilayah perairan yang rawan pencurian ikan
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan karena berdasarkan informasi dari Pusdal maupun air surveillance, ada beberapa aktivitas yang meningkat di wilayah perbatasan.
"Sesuai arahan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing, kami intensifkan pengawasan di sektor-sektor yang rawan seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Selat Malaka," ujar Antam.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih detail proses penangkapan kedua kapal illegal fishing tersebut.
Ia mengatakan Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dengan Nakhoda Ismail Marzuki berhasil menangkap sebuah kapal lampu berbendera Filipina yang digunakan untuk mengumpulkan ikan yaitu FB LB Juan Paolo Uno pada Rabu (9/6) di Laut Sulawesi.
Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
"Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon," ujar Pung Nugroho.
Saat ini kapal tersebut beserta 4 orang awak berkewarganegaraan Filipina telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 dengan Nakhoda Hendro Andaria di wilayah perairan Selat pada Jumat (11/6) juga menangkap KM SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl. Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
"Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Selama 2021 KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).
Berita Terkait
Pemkab Muara Enim gelar subsidi harga ikan di pasar tradisional
Minggu, 17 Maret 2024 16:33 Wib
Festival Pempek di Banyuasin pacu inovasi olahan ikan
Kamis, 7 Maret 2024 8:39 Wib
Penyelam ikan meninggal dimangsa buaya
Sabtu, 2 Maret 2024 12:05 Wib
Balai Benih Distan Ogan Ilir punya pabrik pembuatan pakan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:30 Wib
Ogan Komering Ulu kembangkan budidaya cacing sutra
Rabu, 10 Januari 2024 19:12 Wib
Menteri KKP buka opsi bagi investor untuk substitusi pakan impor
Senin, 18 Desember 2023 18:03 Wib
Fenomena apa ya, ribuan ton ikan mati di pantai Jepang utara
Minggu, 10 Desember 2023 12:42 Wib
SMBR salurkan CSR pengembangan budidaya ikan di Ogan Komering Ulu
Rabu, 29 November 2023 16:38 Wib