Produksi batu bara nasional melampaui RUEN setiap tahun,

id batu bara,produksi batu bara,pembatasan produksi,pertambangan batu bara

Produksi batu bara nasional melampaui RUEN setiap tahun,

Ilustrasi - Hasil tambang batu bara ditarik kapal tongkang. ANTARA/HO-Dishub Barito Utara

Padahal kecenderungan global telah banyak negara mengurangi dan bahkan melarang penggunaan batu bara untuk keperluan energi demi mengurangi dampak emisi karbon
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menyoroti kebijakan terkait pembatasan produksi batu bara selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), tetapi ternyata jumlah produksi setiap tahun selalu melampaui batasan tersebut.

"Dalam RUEN, telah diatur bahwa pemerintah membatasi produksi batu bara pada level 400 juta ton/tahun. Namun, kenyataannya dari segi perencanaan target dan realisasinya, produksi batu bara setiap tahunnya selalu melebihi apa yang direncanakan," kata Dyah Roro Esti dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, energi fosil batu bara masih menjadi penopang perekonomian nasional padahal kecenderungan global telah banyak negara mengurangi dan bahkan melarang penggunaan batu bara untuk keperluan energi demi mengurangi dampak emisi karbon.

Ia menyoroti produksi batu bara di Indonesia dengan implementasi pengaturannya dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN.

Selain itu, ujar dia, dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian ESDM 2020-2024, rencana produksi batu bara di Indonesia sebesar 550 juta ton, dan realisasinya sebesar 565,46 juta ton atau sebesar 102,81 persen dari target semula.

"Begitu pula untuk tahun 2021, di mana target produksi batu bara meningkat dari tahun sebelumnya, menjadi 650 juta ton, dan realisasi per bulan Juni ini adalah sebesar 243,78 juta ton," kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Roro menilai fenomena itu sebagai pelanggaran terhadap RUEN dan mengingatkan pada seluruh pihak yang terlibat untuk bersungguh-sungguh mematuhi ketentuan hukum itu.

Ia menegaskan bahwa mengurangi dampak emisi karbon merupakan komitmen internasional dimana Indonesia juga turut berkomitmen di dalamnya melalui ratifikasi Kesepakatan Paris.