Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna, tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai tersangka penerima yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun perinciannya pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pada pertengahan 2018 uang sebesar 500.000 dolar Singapura diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Berita Terkait
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:18 Wib
Bawaslu Sumsel memanggil komisioner terduga terima suap di OKU
Senin, 4 Maret 2024 21:05 Wib
Dua anggota Bawaslu OKU minta pengamanan karena dikejar caleg, polisi petakan penyebabnya
Senin, 4 Maret 2024 20:00 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
BAKTI dukung penegakan hukum kasus suap perusahaan "software" asing
Senin, 15 Januari 2024 16:38 Wib
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:25 Wib