Komentari martir, selebritas internet China diganjar delapan bulan penjara

id selebritas internet China,Qiu Ziming,Labixiaoqiu ,martir China, tentara China tewas di India,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Komentari martir, selebritas internet China diganjar  delapan bulan penjara

Prajurit Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) saat latihan militer di provinsi Anhui, China. Mengunggah informasi salah atau hoaks tentang tentara menurut UU di China bisa dijatuhi hukuman penjara/ REUTERS/hp/cfo (VIA REUTERS/STRINGER)

Beijing (ANTARA) - Seorang selebritas internet di China yang memiliki 2,5 juta pengikut Qiu Ziming, Senin (31/5), diganjar hukuman penjara selama delapan bulan akibat komentar negatif terhadap para tentara yang terbunuh dalam konflik dengan tentara India.

Qiu yang dikenal di jagat dunia maya dengan nama "Labixiaoqiu" juga diwajibkan meminta maaf kepada publik melalui beberapa portal dan media nasional terkemuka dalam sepuluh hari ke depan untuk menghindari dampak negatif, demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Nanjing, Provinsi Jiangsu.

Qiu dengan jujur mengakui kesalahannnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Pada 19 Februari lalu, Qiu mengunggah informasi palsu di Sina Weibo, platform medsos China seperti Twitter, tentang kematian empat personel militer China dalam konflik di wilayah perbatasan dengan India.

Sehari kemudian dia ditangkap atas tuduhan menghasut. Akun Weibo Qiu juga ditutup.

Lalu pada 1 Maret, Qiu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yang disiarkan secara luas oleh CCTV, stasiun televisi resmi China.

"Saya merasa sangat malu pada diri saya sendiri dan saya memohon maaf," demikian pernyataan pria berusia 38 tahun tersebut.

Kasus Qiu merupakan yang pertama kalinya sejak otoritas hukum tertinggi China menambah beberapa klausul baru dalam Undang-Undang Pidana yang berlaku efektif per 1 Maret 2021.

Ada 22 klausul baru yang dicantumkan dalam amendemen undang-undang tersebut, di antaranya perundungan terhadap martir, menyerang petugas kepolisian, dan mengganggu operasional angkutan umum.

Mereka yang menghina, memfitnah, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik dan kehormatan pahlawan dan martir akan dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun.