Warga serahkan satwa dilindungi jenis burung elang brontok ke BKSDA

id berita agam,berita sumbar,elang,burung elang brontok,burung elang,bksda agam

Warga serahkan satwa dilindungi jenis burung elang brontok ke BKSDA

Seorang petugas Resot KSDA Agam sedang mengevakuasi burung elang, Senin (31/5). (antarasumbar/HO-KSDA Agam)

Lubuk Basung (ANTARA) - Buyung (49) warga Plasma Masang, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyerahkan satwa langka dan dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Senin.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Senin, mengatakan burung tersebut didapatkan Buyung ketika beraktivitas di kebunnya.

"Selanjutnya burung itu dibawa pulang untuk dirawatnya," katanya

Ia mengatakan petugas yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah Buyung dan mengevakuasi satwa dilindungi itu ke kantor Resor KSDA di Lubukbasung untuk diobservasi.

Dari hasil observasi, katanya, diketahui burung ini berjenis kelamin betina, berusia remaja atau di bawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

"Rencananya burung elang itu bakal kita lepas liarkan dalam waktu dekat," katanya.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.

Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.