Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan agar aparat penyidik memberikan ancaman pidana pasal berlapis kepada tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis YAW (19) asal Desa Noelmina, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YT (41) yang sebelumnya sudah terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Menurut Komandan berbintang dua itu tersangka betul-betul tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena apabila menolak atau melawan ketika diajak berhubungan intim ia langsung membunuh.
Ia mengapresiasi personelnya baik personel Polda NTT serta Personel Polres Kupang yang dengan cepat menangani kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
"Pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan HP dan pelacakan oleh tim siber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. Ini merupakan metode scientific investigation (Investigasi ilmiah)," ujarnya.
Kapolda sendiri saat proses olah TKP pada Sabtu (29/5) pekan lalu sempat memimpin langsung pelaksanaan gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan gadis berusia 19 tahun itu.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah menyatakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis bernama Apriani Welkis (19) asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, YT (41), terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B.
Disamping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Tersangka juga diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Berita Terkait
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Tim gabungan seberangkan seorang ibu hamil lintasi sungai deras
Rabu, 13 Maret 2024 13:24 Wib
Seorang petani di Alor terseret ait bah saat pulang dari sawah
Selasa, 12 Maret 2024 11:56 Wib
BMKG sebut ada sebaran debu vulkani kerupsi Lewotobi di udara
Rabu, 3 Januari 2024 12:24 Wib
BMKG: Gempa bumi berkekuatan M5,1 terjadi di NTT
Selasa, 2 Januari 2024 14:53 Wib
Akibat cuaca buruk dua pesawat batal mendarat di Kupang
Minggu, 10 Desember 2023 19:23 Wib
Presiden bagikan bantuan pangan ke 1.186 KPH
Rabu, 6 Desember 2023 12:20 Wib
Presiden RI dan warga Embung Anak Munting NTT tanam pohon
Selasa, 5 Desember 2023 15:40 Wib