Kabupaten Muba terapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik

id musi banyuasin,muba,kabupaten musi banyuasin,internet,sistem pemerintahan ,tata kelola pemerintahan ,pemkab muba

Kabupaten Muba terapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Yusuf Amilin. (ANTARA/HO/21)

Sekayu (ANTARA) - Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan performa tata kelola pemerintahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Yusuf Amilin di Sekayu, Minggu, mengatakan, untuk memaksilamkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini pemkab menjadikannya sebagai penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kabupaten yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017-2022.

SPBE ini sebagai sarana yang dibuat pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada penggunanya.

"Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai,"ujar dia.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.

Terjadi perubahan pada struktur penilaian, dimana semula ada 35 indikator sekarang bertambah menjadi 47 indikator, dengan bertambahnya indikator maka semakin berat sistem dalam penilaian tersebut.

"Tapi dengan kerja sama dan mempunyai tekad baik, saya yakin indikator demi indikator bisa terpenuhi,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP mengatakan terdapat lima langkah percepatan tranformasi digital yaitu pertama, segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet.

Kedua, melakukan persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran.

Ketiga, melakukan percepat integrasi pusat data nasional. Keempat, menyiapkan kebutuhan SDM yang bertalenta digital dan kelima yakni berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya.

"Jika transformasi digital ini sudah berjalan, maka tujuan SPBE dapat segera diterapkan,” kata dia.

Dengan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, dapat menciptakan sistem penyelenggaraan SPBE dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan non publik. Serta menciptakan sinergi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis elektronik.

Lanjutnya, penerapan SPBE memiliki tiga jenis layanan, Government to Citizen (G2C) yang merupakan sistem pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan ke masyarakat antara lain seperti pajak online, lowongan pekerjaan, kesehatan, kependudukan, hingga penanggulangan bencana.

Government to Bussiness (G2B), merupakan layanan transaksi elektronik antara pemerintah dan dunia usaha, seperti e-procurement, pajak perseroan, peluang bisnis, dan pendaftaran perusahaan.

Sementara, Government to Government (G2G), merupakan layanan sistem informasi yang menghubungkan institusi pemerintahan dengan data terintegrasi yang diterapkan untuk beberapa proses bisnis pemerintahan, seperti perencanaan dan penganggaran serta layanan data dan informasi pembangunan.

Namun dalam pengembangannya masih terkendala oleh banyaknya aplikasi yang belum efektif, efisien, dan terpadu sehingga dapat berdampak pada pemborosan anggaran.

“Dengan adanya SPBE tentu dapat menjadi pilihan terbaik dalam pemanfaatan teknologi informasi khususnya di bidang pelayanan," katanya.