Polisi ringkus dua IRT tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di ladang

id berita sumut,polda sumut ringkus irt,berita medan terkini,polda sumut ringkus irt pelaku pembunuhan wanita di simalungu

Polisi ringkus dua IRT tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di ladang

Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara meringkus dua ibu rumah tangga pelaku pembunuhan wanita di Kabupaten Simalungun. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga yang diduga membunuh Porta boru Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu, membenarkan penangkapan dua pelaku pembunuhan tersebut berinisial HT (45) dan AS (40).

"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," ujar Taryono.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dua pelaku pembunuhan itu, HT dan AS merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, Sabtu (29/5).

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku.Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

Dari dua pelaku itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta.

Penangkapan dua wanita itu, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5).

Mayat korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.