Polisi gerebek tempat penyulingan miras cap tikus dan saguer

id penyulingan miras,miras cap tikus,polisi gerebek penyulingan miras

Polisi gerebek tempat penyulingan miras  cap tikus dan saguer

Jajaran Kepolisian Resor Halmahera Timur menggelar operasi besar-besaran dengan mengerebek tempat penyulingan miras di wilayah Haltim dan berhasil mengamankan 1.010 liter miras jenis cap tikus serta jenis saguer (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melaksanakan operasi besar-besaran dengan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) dengan menyita 1.010 liter miras jenis cap tikus serta jenis saguer.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu, menjelaskan pelaksanaan operasi penggerebekan tempat penyulingan miras ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Nanas merupakan tempat produksi miras terbesar di wilayah Halmahera Timur

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan operasi miras langsung menuju hutan Desa Nanas dan melakukan penggerebekan di tempat pembuatan minuman keras, dan berhasil menyita 1.010 liter miras yang terdiri dari 500 liter cap tikus dan 510 liter saguer," katanya.

Dia menyebutkan bahwa minuman keras tersebut dikemas dalam 20 galon ukuran 25 liter miras jenis cap tikus, 20 galon ukuran 25 liter miras jenis saguer, dan 2 galon kecil ukuran 5 liter miras jenis saguer.

Dia menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kabagsumda Polres Haltim bersama Kasat Serse, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasubbaghumas, kasi Propam dan diikuti oleh Personel Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Halmahera Timur

"Untuk tersangka berhasil melarikan diri di hutan sesaat melihat petugas tiba di tempat pembuatan miras, sedangkan untuk barang bukti sendiri, tim langsung mengamankan dan membawa ke Mako Polres Halmahera Timur," katanya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini selain tempat penyulingan di wilayah hutan Desa Nanas yang berhasil di tindak, Polres Halmahera Timur juga berhasil menindak tempat penyulingan di wilayah Hutan Desa Gamesan.

"Mari kita sama-sama lakukan pengawasan dan pencegahan peredaran miras di Wilayah Maluku Utara ini, karena ini bukan hanya menjadi tugas polisi saja. Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan transaksi, peredaran, atau juga tempat Penyulingan miras agar tak segan-segan menginformasikannya kepada kami guna ditindaklanjuti karena miras merupakan musuh bersama yang dapat menjadi ganguan kamtibmas," ujarnya.