Pasien COVID-19 di Babel meninggal bertambah tujuh, total 267 orang

id pasien covid,Babel,pasien covid-19 meninggal,ratusan pasien covid di babel meninggal,covid-19,info covid-19

Pasien COVID-19 di Babel meninggal bertambah tujuh, total 267 orang

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pasien COVID-19 meninggal kembali bertambah tujuh, sehingga kematian orang karena virus corona menjadi 267 jiwa. (Aprionis)

Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pasien COVID-19 meninggal bertambah tujuh, sehingga kematian orang karena virus corona jenis baru itu menjadi 267 jiwa.

"Semalam pasien meninggal ini sudah dikebumikan sesuai protokol kesehatan, guna mencegah penularan virus kepada keluarga dan warga sekitarnya," kata Juru Bicara Satgas Penangaan COVID-19 Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan berdasarkan data dan laporan terbaru pada Jumat (28/5) malam, tujuh pasien COVID-19 meninggal tersebar di Kabupaten Bangka tiga orang, Belitung dua orang, Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah, masing-masing satu orang.

"Dengan adanya tambahan pasien COVID-19 meninggal hari ini (Sabtu, 29/5) , maka jumlah kematian karena virus ini menjadi 267 orang atau berada di angka 1,50 persen," katanya.

Ia mengatakan tercatat pada Sabtu (29/5) ini 183 orang yang terkonfirmasi COVID-19. Dengan adanya tambahan pasien itu, secara nasional menempatkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi 12 tambahan harian kasus COVID-19, dengan kumulatif pasien 17.746 orang.

"Dalam satu minggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan Positif COVID-19 sebanyak 1.255 orang. Sementara orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 20 orang," katanya.

Menurut dia, itu artinya orang yang terkonfirmasi COVID-19 pekan ini mengalami penurunan. Selain itu, lonjakan atau penularan COVID-19 masih terjadi, terutama di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

"Kami mengimbau dan meminta kepada mereka yang kembali dari libur Lebaran dan mudik agar melakukan karantina mandiri selama sekurang-kurangnya 5 x 24 jam (lima hari) di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan rumah maupun tempat kerja," ujarnya.

Ia menambahkan pengurusan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan satuan tugas. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pengurusan dan pemakaman jenazah pasien COVID-19 guna meminimalkan risiko penularan virus.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 untuk mengikuti prosedur, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena COVID-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama," katanya.