Dinkes Palembang ingatkan warga tidak longgarkan protokol kesehatan

id Prokes, longgar, warga diingatkan tidak longgarkan prokes, tingkatkan disiplin prokes, antisipasi penularan covid-19, di

Dinkes Palembang ingatkan warga tidak longgarkan protokol kesehatan

Dokumen - Petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada salah satu karyawan warung kopi (warkop) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp

Palembang (ANTARA) - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang pernah berada di zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19, diingatkan untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan (prokes) meskipun ada beberapa kecamatan mulai berubah menjadi zona oranye dan kuning.

"Warga jangan melihat warnanya sudah oranye dan kuning lantas melonggarkan protokol kesehatan, karena ancaman penularan COVID-19 masih tinggi di kota ini," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, apapun warna zonanya, mau merah, kuning, oranye dan hijau, prokes di lingkungan tempat tinggal, bekerja, pasar, mal, dan pusat keramaian lainnya tetap dijalankan semaksimal mungkin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dalam kondisi berisiko tinggi penyebaran virus corona sekarang ini, penerapan prokes secara ketat berperan besar dalam mencegah penambahan angka kasus positif.

Berdasarkan data beberapa hari terakhir terdapat penambahan 101 kasus positif COVID-19 sehingga jumlah kasus positif menjadi 12.254 orang.

Sedangkan kasus sembuh bertambah 32 orang atau menjadi 10.910 kasus, dan kasus kematian bertambah 4 orang menjadi 552 kasus.

Dia menjelaskan, zona merah suatu wilayah ditentukan dalam perhitungan dalam dua minggu terakhir, insidensi kasus aktif lebih atau sama dengan 150 per 100.000 penduduk, kemudian mortalitasnya lebih atau sama dengan 5/100.000 penduduk.

Zona oranye dihitung dalam dua minggu terakhir insidensi kasus aktif 50-149 per 100.000 penduduk, dan atau mortalitas lebih dari 2-4 per 100.000 penduduk.

Untuk zona kuning, dalam dua minggu terakhir insidensi kasus aktif 1-49 per 100.000 penduduk, dan atau mortalitas 1-2 per 100.000 penduduk.

Sedangkan zona hijau dilihat dalam empat minggu terakhir, tidak ada kasus COVID-19 dan tidak ada kematian pada warga yang positif terinfeksi virus tersebut, kata Yudhi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat kegiatan pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Palembang yang masih cukup tinggi angka kasus penularan COVID-19.

"Program keroyok kampung zona merah dan partoli pengetatan prokes untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 diupayakan lebih gencar karena pelaksanaannya mulai membuahkan hasil yang menggembirakan," ujarnya.

Berdasarkan data Pemkot Palembang per Kamis (27/5), dari 107 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, 94 kelurahan di antaranya tidak lagi berwarna merah.

Dengan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan selama ini, kasus penularan virus corona jenis baru itu secara bertahap bisa ditekan dengan ditunjukkan 94 kelurahan mulai berada dalam zona oranye dan kuning.

Meskipun kasus penularan COVID-19 bisa diturunkan, masyarakat tetap diminta menerapkan prokes secara disiplin ketika beraktivitas di luar rumah, kata Kombes Pol.Supriadi.