Simpang Empat (ANTARA) - Posko penyekatan di perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara tepatnya di Jorong Taming Kampung Baru, Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Sesuai arahan pimpinan maka posko penyekatan diperpanjang yang masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Hendri di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan mendapat arahan pimpinan maka pihaknya bersama instansi lainnya telah melaksanakan tugas menjaga posko perbatasan.
Menurutnya kegiatan di posko perbatasan sama seperti sebelumnya petugas menanyakan setiap pengendara surat izin dari tempat asalnya.
Kemudian surat bebas COVID-19, surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jika persyaratan itu lengkap maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan," katanya.
Perpanjangan posko penyekatan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dengan ketatnya penjagaan di perbatasan juga sangat diharapkan penyebaran COVID-19 dapat ditekan," harapnya.
Berita Terkait
Kapolda Sumsel pastikan tidak ada penyekatan arus lalu lintas mudik
Jumat, 22 April 2022 18:49 Wib
Kakorlantas: Tidak ada penyekatan kendaraan di Pelabuhan Merak
Rabu, 30 Maret 2022 19:57 Wib
Polisi tangkap pelaku pungli di penyekatan tol Palembang-Lampung
Kamis, 22 Juli 2021 19:49 Wib
Polisi periksa pria diduga sebarkan video hoaks kekerasan petugas penyekatan
Kamis, 22 Juli 2021 15:14 Wib
39.105 kendaraan dilarang melintas antarkabupaten dan kota di Jateng
Minggu, 18 Juli 2021 22:30 Wib
Lokasi penyekatan PPKM darurat di Medan bertambah jadi 40 titik
Minggu, 18 Juli 2021 22:09 Wib
330 kendaraan hendak masuk ke Bandarlampung putar balik
Sabtu, 17 Juli 2021 22:35 Wib
Korlantas Polri memperluas penyekatan hingga 1.038 titik
Kamis, 15 Juli 2021 23:44 Wib