PT Timah tolak bijih logam hasil penambangan dari kawasan hutan lindung

id timah,pt timah,bijih logam,logam kawasan hutan lindung

PT Timah tolak bijih logam hasil penambangan dari kawasan hutan lindung

Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menghadiri  talk show dan supervisi perambahan hutan di Hutan Manggrove Munjang Bangka Tengah, Senin (24/5/2021). ANTARA/Aprionis.

Bangka Tengah (ANTARA) - PT Timah Tbk menolak pembelian bijih logam hasil penambangan di kawasan hutan lindung dan konservasi, sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna di daerah operasional perusahaan.

"Saya tegaskan PT Timah tidak menerima bijih timah dari kawasan hutan lindung dan konservasi di Bangka Belitung," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menghadiri talk show dan supervisi perambahan hutan di Hutan Mangrove Munjang Bangka Tengah, Senin sore.

Ia mengatakan dalam menjaga kelestarian lingkungan di hutan lindung ini diperlukan kesadaran dan kedewasaan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan penambangan bijih timah di kawasan hutan lindung untuk menjaga keanekaragaman flora dan fauna di Indonesia khususnya Babel.

"Saya sedih mendengar kawasan hutan lindung di Gunung Mangkol, Sungai Prinping Bangka dan saya langsung tegaskan untuk tidak menerima bijih timah dari kawasan hutan ini," ujarnya.

Menurut dia, menjaga kelestarian flora fauna ini merupakan komitmen PT Timah dan ini sudah jelas. Namun pertanyaannya, apakah perusahaan tambang lainnya menerima hasil tambang dari hutan lindung ini, ujarnya.

"Kami berharap perusahaan tambang lainnya tidak menerima bijih timah dari kawasan hutan lindung ini," katanya.

Ia menambahkan PT Timah Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan agen penambahan nilai untuk negara.

"Kita merupakan agen pemberi manfaat dan multi nilai kepada masyarakat dimana mereka bekerja," katanya.