Airlangga: Presiden Jokowi sudah kirim surat ke DPR bahas kenaikan PPN

id kenaikan PPN,wacana kenaikan PPN,menko airlangga,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Airlangga: Presiden Jokowi sudah kirim surat ke DPR bahas kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu.

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

Baca juga: Anggota DPR kritik rencana kenaikan tarif PPN

“Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas, hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

“Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” tutur Airlangga.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani bebaskan PPN bahan baku kertas untuk media mulai Agustus

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan wacana kenaikan tarif PPN untuk menggenjot pendapatan negara. Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Dua opsi skema kenaikan pajak yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah single tarif dan multitarif. Jika menggunakan skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama. Namun, jika menggunakan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.

Baca juga: Pelaku bisnis busana muslim minta pembebasan PPN
Baca juga: Kemarin, pembukaan pendaftaran kartu pra kerja hingga warung tetangga