KPK kembalikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi Bupati Kudus Tamzil

id KPK kembalikan barang bukti, yang disita terkait, kasus korupsi Tamzil,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

KPK kembalikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi  Bupati Kudus Tamzil

Tim KPK membawa koper yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan sejumlah barang bukti yang disita untuk dikembalikan kepada Pemkab Kudus, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil, Rabu.
 
Petugas KPK saat mengembalikan barang bukti diwakili Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Namun ketika hendak dimintai keterangan tidak bersedia menjawab dan mempersilakan menghubungi Jubir KPK Ali Fikri.
 
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, mengakui kehadiran dua petugas KPK dalam rangka mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat disita tim penyidik KPK terkait kasus korupsi sebelumnya.
 
Tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang.

Selain dokumen, kata dia, terdapat dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak swasta.
 
"Dari pihak swasta hanya berupa dokumen," ujarnya.
 
Perwakilan KPK tersebut, kata dia, berpesan agar kasus serupa jangan terulang kembali.
 
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.
 
Mantan Bupati Kudus M. Tamzil telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kudus M. Tamzil karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.