Permohonan paspor di Imigrasi Palembang usai lebaran sepi

id pelayan pspor, permohonan pembuatan papsor, imigrasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Permohonan paspor di Imigrasi Palembang  usai lebaran sepi

Suasana ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin (17/5) seusai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 sepi pemohon. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, seusai Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah masih sepi.

"Hari ini masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor dalam suasana usai lebaran dan kondisi masih pandemi COVID-19 hanya 20 orang, kondisi ini jauh berbeda ketika sebelum pandemi terjadi lonjakan jumlah pemohon hingga di atas 200 orang," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Senin.

Menurut dia, sepinya masyarakat yang datang untuk membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlakunya kemungkinan pengaruh terbatasnya aktivitas dan perjalanan ke luar negeri dampak pandemi COVID-19.

Kondisi sepi tersebut tidak bisa diprediksi berapa lama, yang jelas pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, katanya.

Dia menjelaskan, permohonan pembuatan paspor dalam kondisi normal sebelum terjadi pandemi COVID-19 rata-rata setiap hari bisa mencapai 200 orang.

Jika program vaksinasi COVID-19 yang sedang berlangsung sekarang ini berjalan baik serta telah menyentuh mayoritas masyarakat, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, diharapkan bisa segera memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru tersebut dan merubah keadaan normal kembali, ujar Triman.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Azwar Anas menambahkan pelayanan paspor dalam kondisi pandemi COVID-19 ini tetap berjalan dengan baik namun dilakukan pengaturan sesuai protokol kesehatan.

Pelayanan permohonan pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data tetap berlangsung seperti biasanya.

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.

Aplikasi Apapo bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antreannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19.

Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor.

Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, ujar Azwar.