Empat narapidana Rutan Baturaja dapat remisi langsung bebas

id Remisi Lebaran, napi langsung bebas, Idul Fitri 1442 Hijriyah, Rutan Baturaja

Empat narapidana Rutan Baturaja dapat remisi langsung bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Royhan Al Faisal. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Empat orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijiryah.

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Royhan Al Faisal di Baturaja, Jumat, menerangkan, dari 423 total penghuni rutan setempat, sebanyak 269 narapidana menerima Remisi Khusus I dan Khusus II yang diberikan pemerintah dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Sedangkan, narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini karena belum memenuhi syarat," tegasnya.

Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut masing-masing diberikan kepada 265 orang narapidana menerima Remisi I dan empat orang mendapat Remisi Khusus II.

Baca juga: Puluhan narapidana di Sumsel terima remisi langsung bebas
"Empat orang yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ini merupakan narapidana kasus kriminal," katanya.

Remisi yang diterima setiap narapidana tersebut mulai dari 15 hari sampai lebih dari satu bulan dikurangi masa tahanannya.

Lamanya waktu pengurangan masa tahanan ini tergantung sudah berapa kali narapidana menerima remisi selama menjalani hukuman di rutan setempat.

"Ratusan narapidana yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat antara lain sudah mendapat putusan serta eksekusi dari kejaksaan dan pengadilan di persidangan," ujarnya.

Selain itu, pemberian remisi juga mengingat narapidana sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.