Kapolda Sumsel ajak masyarakat patuhi Shalat Id di rumah

id kapolda, kapolda susmel imba patuhi anjuran shalat di rumah saat pandemi, pandemicovid-19 belum berakhir, antisipasi pen

Kapolda Sumsel ajak masyarakat patuhi Shalat Id di rumah

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Pol.Eko Indra Heri mengajak masyarakat muslim di 17 kabupaten/kota setempat mematuhi anjuran pemerintah setempat untuk Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021 di rumah.

"Anjuran pemerintah daerah agar Shalat id dilaksanakan di rumah untuk menekan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19," kata Irjen Pol.Eko di Palembang, Rabu.

Menurut dia, akhir-akhir ini sebagian besar wilayah Sumsel dalam kondisi zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19.

Melihat perkembangan kondisi tersebut, masyarakat perlu mematuhi anjuran itu untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain agar wilayah Sumsel terhindar dari gelombang tsunami COVID-19.

Baca juga: Pemkot Palembang akhirnya memutuskan larang Shalat Id di masjid secara menyeluruh
Baca juga: NU: Hentikan polemik salat Id dan patuhi pemerintah

Sementara bagi kaum Nasrani yang akan melaksanakan ibadah Isa Almasih, diimbau tidak ramai-ramai ke gereja dan melakukannya secara virtual atau di rumah masing masing.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu, personel polda dan jajaran didukung tim gabungan TNI dan instansi terkait berupaya melakukan patroli ke kawasan permukiman penduduk, rumah ibadah, dan pusat keramaian.

Dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan anjuran pelaksanaan kegiatan ibadah dan keagamaan di rumah pada masa pandemi COVID-19 ini, diharapkan kasus penularan virus tersebut dapat ditekan seminimal mungkin dan membawa Sumsel menuju zona hijau, kata Kapolda.

Baca juga: Keroyok zona merah, strategi Kapolda Sumsel lawan COVID-19
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah mengimbau warga di ibu kota Provinsi Sumsel itu agar mematuhi anjuran pemerintah untuk Shalat Idul Fitri di rumah karena kota ini dalam kondisi zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19.

"Shalat Id tidak dilarang, tetapi tempat pelaksanaannya yang biasa dilakukan di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lainnya dipindahkan di rumah masing-masing untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat membahayakan kesehatan terinfeksi virus corona di tengah kondisi zona merah sekarang ini," ujarnya.