Polisi gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 Kg, dibawa dari Aceh melalui darat

id Narkoba internasional,penyelundupan narkoba,narkoba,gembong narkoba,peredaran sabu internasional,jaringan narkoba internasional

Polisi gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 Kg, dibawa dari Aceh melalui darat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat
Jakarta (ANTARA) - Satgas Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu pagi, mengatakan bahwa narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.

Berdasarkan kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang
Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.

"Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut," kata Irjen Pol Fadil.

Baca juga: Polda Sumsel tangkap 27 orang pengedar narkoba
Baca juga: Polisi telusuri temuan senjata api dan drone di Kampung Ambon saat penggerebekan

Selanjutnya, anggota pun melakukan pembuntutan (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama penguntitan , Fadil mengatakan Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Alhasil pada Sabtu, (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

"Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu," kata Kapolda.

Baca juga: Jaksa Lubuklinggau tuntut pasangan suami istri dan dua kurirnya dipenjara seumur hidup
Baca juga: Polisi tangkap oknum kades di OKU karena nekat menjadi pengedar narkoba


Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Sindikat internasional
Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.