Anak muda paling banyak terpapar COVID-19

id covid sumbar, webinar covid,anak muda terpapar covid-19,covid-19,terpapar covid-19

Anak muda paling banyak terpapar COVID-19

Tangkapan layar Dr Andani Eka Putra sat webinar ANTARA/Ikhwan Wahyudi

Padang (ANTARA) - Tenaga Ahli Menteri Kesehatan bidang penanganan pandemi COVID-19 Dr Andani Eka Putra mengemukakan yang paling banyak terpapar COVID-19 saat ini didominasi oleh anak muda.

"Yang banyak terinfeksi adalah anak muda usia 40 tahun ke bawah, pergi malam minggu tidak pakai masker, kongkow bersama teman-teman tidak pakai masker, pulang ke rumah terpapar COVID-19 dan menularkan kepada orang tuanya akhirnya tidak tertolong," kata dia di Padang, Selasa, pada webinar yang digelar bagian Ilmu Kesehatan Anak FK Unand/RSUP M Djamil Padang, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumbar, LPPM Unand, Satgas COVID-19 dan Dinas Pendidikan Sumbar.

Pada webinar Siaga COVID-19 dengan tema "Lebaran, Liburan dan Sekolah Gaya Baru" itu, Andani menceritakan pengalaman rekan sejawatnya sesama dokter yang amat disiplin memakai masker namun tetap terinfeksi COVID-19.

"Setelah ditelusuri ternyata tertular dari anaknya yang pulang dari acara ulang tahun," kata dia yang juga menjabat Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand.

Oleh sebab itu ia mengajak kepada seluruh anak muda jika sayang kepada orang tua, nenek dan kakek dan keluarga yang lain pakailah masker.

Ia juga pernah menemukan seorang bapak yang marah-marah di rumah sakit dan menuduh dokter telah meng-covid-kan orang tuanya.

"Akhirnya dilakukan pemeriksaan semua anggota keluarga dan ternyata justru ia yang menularkan sebagai anak kepada orang tua sendiri sehingga harus dirawat," kata dia.

Menurut dia tujuan memakai masker ada dua yaitu mencegah tertular dari orang dan mencegah orang menularkan kepada kita.

Dan saat ini sudah bukan waktunya lagi melakukan edukasi soal memakai masker melainkan melakukan penegakan hukum.

"Jadi kalau ada yang tidak pakai masker bisa diberi sanksi hingga kurungan penjara tiga hari," ujarnya.