KPK setor Rp236 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan tipikor

id KPK,LELANG,KAS NEGARA,BARANG RAMPASAN TIPIKOR

KPK setor Rp236 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan tipikor

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara sejumlah Rp236.698.290 dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III pada 21 April 2021 lalu, KPK telah menyetorkan dan memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total sejumlah Rp236.698.290," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Adapun rincian barang-barang yang berhasil dilelang tersebut, yakni enam telepon genggam berbagai merk dengan harga limit awal Rp5.164.000 dan laku terjual Rp7.051.000, lima telepon genggam berbagai merk dengan harga limit awal Rp2.684.000 dan laku terjual Rp6.330.000.

Selanjutnya, satu unit motor Kawasaki 175 CC dengan harga limit awal Rp15.473.000 dan laku terjual Rp19.750.523, satu unit mobil Toyota Rush dengan harga limit awal Rp76.793.000 dan laku terjual Rp101.101.101.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Agya dengan harga limit awal Rp80.507.000 dan laku terjual Rp96.666.666 dan lima telepon genggam berbagai merk dengan harga limit awal Rp3.467.000 dan laku terjual Rp.5.799.000.

Ali mengatakan KPK nantinya akan terus melakukan pemulihan hasil dari tipikor (asset recovery) diantaranya melalui lelang barang rampasan dari berbagai hasil tipikor untuk disetorkan ke kas negara.