Penerapan Prokes di pusat perbelanjaan Palembang longgar

id Kerumunan, kerumunan di pusat perbelanjaan, prokes longgar sebabkan kerumunan di pusat perbelanjaan, cegah kerumunan, ylk sumsel prihatin melihat keru

Penerapan Prokes di pusat perbelanjaan Palembang longgar

Suasana ramai di pusat perbelanjaan JM Plaza Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Menghadapi kemungkinan membludaknya pengunjung mal dan pasar swalayan dalam dua hari ke depan, diharapkan pemkot bersama gugus tugas COVID-19 melakukan pengawasan ketat penerapan prokes
Palembang (ANTARA) - Penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar swalayan di Kota Palembang, Sumatera Selatan longgar karena tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau jaga jarak sesuai ketentuan.

Pantauan di sejumlah pusat perbelanjaan Palembang Square, Palembang Trade Center, dan JM Plaza Palembang, Senin, tampak petugas hanya melakukan pengecekan pemakaian masker dan suhu tubuh pengunjung di pintu masuk tanpa melakukan pembatasan orang yang masuk atau jaga jarak sesuai anjuran pemerintah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Longgarnya penerapan prokes terutama pengaturan jaga jarak antar-pengunjung, semakin parah pada malam hari sehingga terjadi kerumunan terutama pada tempat-tempat penjualan sejumlah barang dan pakaian yang menawarkan potongan harga.

Baca juga: Pengunjung Pasar 16 Ilir Palembang abaikan prokes
Baca juga: Doni Monardo sentil Sumsel tingginya kematian pasien COVID-19, berada peringkat tiga nasional 1.033 kasus


Selain pusat perbelanjaan dan pasar swalayan, dampak longgarnya prokes mengakibatkan terjadi pula kerumunan masyarakat  di pusat penjualan kosmetika,  perlengkapan mandi dan mencuci pakaian di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang.

Pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Rizal Aprizal  prihatin melihat fakta di pusat perbelanjaan itu karena jika kondisi tersebut dibiarkan bisa berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 karena kota ini hampir seluruh wilayah kecamatannya dalam status zona merah.

Kondisi ini perlu segera ditertibkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengunjung pusat perbelanjaan/mal dan pasar swalayan akan semakin ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini diperkirakan jatuh pada Kamis (13/5).

"Menghadapi kemungkinan membludaknya pengunjung mal dan pasar swalayan dalam dua hari ke depan, diharapkan pemkot bersama gugus tugas COVID-19 melakukan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadikan persiapan kebutuhan Lebaran sebagai klaster penularan virus Corona," ujar pembina YLK Sumsel.

Baca juga: Dinkes Sumsel lacak empat kasus COVID-19 varian India di empat kabupaten
Sementara Sebelumnya Wali Kota Palembang,  Harnojoyo meminta pemilik mal membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penularan COVID-19 dalam kondisi kota ini berisiko tinggi atau zona merah. 

“Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari  kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan  sanksi  sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, ujar wali kota.