Mantan Ketua KONI Bengkulu ditangkap terkait korupsi dana hibah Rp11 miliar

id mantan ketua koni bengkulu,penangkapan mantan ketua koni bengkulu,koni bengkulu,korupsi dana koni,dana hibah koni bengkulu

Mantan Ketua KONI Bengkulu ditangkap terkait korupsi dana hibah Rp11 miliar

Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)

Bengkulu (ANTARA) - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin, mengatakan Mufran ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari.

Menurut dia, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

"Dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktik penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Dana hibah Rp15 miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 dan untuk pembinaan atlet.

Namun dari total dana hibah tersebut ada senilai Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
 

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi Rp11 miliar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.

Mufran saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.

Sebelumnya Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.

Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan kasus masih pada tahap penyelidikan.