Kucing hutan kondisi mati ditemukan di Pasar Lubukbasung

id Agam, Sumbar, kucing hutan,kucing hutan mati

Kucing hutan kondisi mati ditemukan di Pasar Lubukbasung

Petugas Resor KSDA Agam sedang menguburkan kucing hutan, Minggu (9/5). (ANTARA/ Dok KSDA Agam)

Lubukbasung (ANTARA) - Muhammad Fadilah (31) warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan seekor kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dewasa dalam kondisi mati di pinggir jalan dekat Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan, Minggu. 

"Saya menemukan kucing itu dalam kondisi mati di tepi jalan," katanya.

Mengetahui satwa itu dilindungi, ia melaporkannya kepada petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alan (KSDA) Agam.

Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi setelah mendapatkan laporan itu.

Berdasarkan hasil identifikasi, tambahnya, satwa itu berjenis kelamin betina, berusia sekitar lima tahun.

"Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan," katanya.

Selanjutnya satwa dibawa ke kantor Resor KSDA Agam untuk dikubur.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil di Asia Selatan dan Asia Timur. Sejak 2002, kucing itu terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.

Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.