Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis.
Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.
Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," kata dia.
Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.
Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan COVID-19, dan keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Berita Terkait
Polrestabes Palembang larang konvoi malam takbiran Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
OKU Timur arak Piala Adipura keliling Kota Martapura
Rabu, 20 Maret 2024 14:34 Wib
Piala Adipura diarak keliling Kota Muara Enim
Sabtu, 16 Maret 2024 14:30 Wib
Gunakan sepeda motor, Pj Gubernur Sumsel keliling Palembang tinjau TPS
Rabu, 14 Februari 2024 15:45 Wib
PJ Bupati Apriyadi keliling Sekayu sambangi warga terdampak banjir
Selasa, 23 Januari 2024 19:36 Wib
Layanan JKN keliling upaya BPJS Kesehatan lebih dekat dengan masyarakat
Jumat, 19 Januari 2024 18:56 Wib
Pedagang kopi keliling di Pelabuhan Merak Banten raup keuntungan
Sabtu, 30 Desember 2023 15:43 Wib
Tim Dayung Jelajah Nusantara kelilingi Flores dengan kayak
Rabu, 18 Oktober 2023 9:12 Wib