Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, memeriksa dosen Universitas Jember (Unej) berinsial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di mapolres setempat, Rabu.
"Hari ini pemeriksaan terhadap RH yang didampingi enam kuasa hukumnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Jember.
Menurut dia, RH diperiksa sebagai tersangka dengan waktu 1 x 24 jam. Tersangka dinilai sudah penuhi semua unsur-unsur tindak pidananya yang disangkakan, bahkan penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikannya.
"Setelah proses BAP, dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan menyita barang bukti. Kalau sudah selesai pemeriksaan dan BAP-nya, kami memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas II A Jember," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. Sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Namun, yang telah di-plotting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Melalui siaran persnya, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan bahwa pertama yang coba ditempuh pihak RH adalah lewat jalur kekeluargaan dan mencoba untuk menahan diri tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga, serta kliennya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Beberapa pihak dari mahasiswa dan LSM Gerakan Peduli Perempuan mendesak Polres Jember segera melakukan penahanan terhadap tersangka RH karena selama statusnya menjadi tersangka ditengarai calon profesor itu masih mengajar dan menguji skripsi dari mahasiswa yang dibimbingnya.
Berita Terkait
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan
Sabtu, 16 Maret 2024 21:46 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Kontak seksual sehat usia 20 tahun ke atas cegah kanker serviks
Senin, 12 Februari 2024 14:42 Wib
Pendidikan seksual pada anak bukan hal yang tabu
Minggu, 21 Januari 2024 11:38 Wib
Kemendikbudristek dorong warga kampus berani lapor kekerasan seksual
Kamis, 7 Desember 2023 17:17 Wib
Regina Art bawa pesan perdamaian lewat teater monolog di Paris
Kamis, 9 November 2023 16:24 Wib
Menkes: Hati-hati dalam berhubungan seksual untuk hindaricacar monyet
Rabu, 8 November 2023 16:29 Wib