Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.
Berita Terkait
Film drama "Empire of Light" bawa cinta tentang sinema
Kamis, 25 Agustus 2022 14:36 Wib
Pengemudi mobil "Kekaisaran Sunda" mengaku jenderal bintang dua diperiksa Subdit Kamneg
Rabu, 5 Mei 2021 19:52 Wib
Hakim vonis dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire
Selasa, 27 Oktober 2020 11:55 Wib
Pengacara klaim terdakwa kasus hoaks "Sunda Empire" tak buat keonaran
Kamis, 18 Juni 2020 20:30 Wib
Rangga Sasana Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda
Selasa, 18 Februari 2020 15:47 Wib
Polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam kasus Sunda Empire
Jumat, 7 Februari 2020 15:33 Wib
Sosiolog sebut Fenomena kerajaan muncul karena minim kesejahteraan sosial
Sabtu, 1 Februari 2020 20:07 Wib
Tiga petinggi Sunda Empire diancam 10 tahun penjara
Jumat, 31 Januari 2020 20:17 Wib